LUBUKLINGGAU-Cakrawalaonline - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung
bersama Tim Kejari Kota Lubuklinggau, senin (9/9) menangkap mantan
Bupati Musirawas tahun 2004 itu diamankan sekitar pukul 21. 00 WIB di
kediamannya Jalan Goergia TB3 Nomor 09, Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat,
usai pulang makan malam bersama keluarganya. Setelah 1,5 tahun menjadi
buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
terkait kasus korupsi Dana Operasional Sekretariat Daerah (Setda)
Kabupaten Musi Rawas tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp1,8 miliar.
Ibnu Amin melarikan diri sejak 24 Juli 2012,
kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Kabupaten Musirawas
provinsi Sumatera Selatan . "Merupakan terpidana dan harus menjalani
satu tahun kurungan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,"
jelasnya. More
|
0 komentar:
Posting Komentar